Untuk mendorong konsumsi dan produksi perumahan di sektor properti, pemerintah resmi memberikan insentif tambahan. Insentif ini berupa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang ditanggung oleh pemerintah selama 6 bulan dari Maret - Agustus 2021.
Mekanisme pemberian insentif PPN dengan besaran :
- 100% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar
- 50% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai 5 miliar.
Syarat Bebas PPN Rumah periode Maret - Agustus 2021 |
"Berlaku selama 6 bulan mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Senin (1/3/2021).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama ini dibebankan pada penjualan rumah dari pengembang properti ke penjual. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
PPN, dalam hal ini PPN penjualan rumah, dibayarkan pembeli dan dipungut oleh penjual untuk selanjutnya disetorkan ke negara.
Perlakuan PPN penjualan rumah hanya diberlakukan terhadap properti primary, dalam arti properti rumah yang dijual oleh pengembang ke konsumen di mana sebelumnya hanya rumah sampai Rp 250 juta yang bebas PPN. Sementara, properti secondary, dalam arti dijual dari satu orang ke orang lain, tidak dikenakan PPN. Adapun besarannya PPN Rumah ini mencapai 10%.
Totalnya ada 5 syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan keringanan PPN pada saat membeli rumah. Berikut ini rinciannya: 1. Memiliki harga jual maksimal Rp 5 miliar. Dengan rincian: - Diskon PPN 100% untuk hunian dengan harga hingga Rp 2 miliar - Diskon PPN 50% untuk hunian dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar 2. Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, tepatnya Maret hingga Agustus 2021. 3. Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi sudah jadi dan siap huni di tahun 2021. 4. Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang. 5. Tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
sumber : - cnbcindonesia.com/news/20210301154507-4-226962/beli-rumah-mulai-maret-bebas-ppn-ini-aturannya
- https://finance.detik.com/properti/d-5477732/5-syarat-biar-bisa-beli-rumah-bebas-ppn-100
Menanggapi program insentif dari pemerintah ini Citra Indah City segera merespon dengan memasarkan Produk Rumah dan Ruko Bebas PPN. dan Program ini berlaku untuk Rumah dan Ruko Ready Stok (Sudah Jadi).
So tunggu apalagi.. Manfaatkan peluang ini.
Unit Ruko dan Rumah Bebas PPN Citra Indah City dapat dilihat di link berikut :
Unit Ruko dan Rumah Bebas PPN Citra Indah City dapat dilihat di link berikut :
Atau bisa hubungi kami
Ami Sebastian