Cara Pembayaran Tunai dan KPR di Citra Indah City - Citra Indah City - Timur Cibubur | Rumah Murah mulai 200 jtan | Ciputra Grup

Cara Pembayaran Tunai dan KPR di Citra Indah City

Cara Pembayaran Tunai dan KPR di Citra Indah City

Banyak konsumen yang bertanya bagaimana mekanisme proses membeli rumah/ruko/kios di Perumahan Citra Indah City? Apa saja yang perlu disiapkan? Apa saja syarat-syarat KPR (Kredit kePemilikan Rumah)? Jika belum menikah apakah boleh ambil rumah secara KPR? Jika masih ada Angsuran KPR, apakah masih bisa beli rumah secara KPR juga (KPR ke2, ke3,..dst) ?
Ami Sebastian akan mencoba menjawab dan menjelaskan mekanisme pembayaran di Citra Indah City.

Perumahan Citra Indah City memberi beberapa Cara Pembayaran untuk memudahkan Konsumen dalam membeli rumah/ruko/kios, Yaitu :

1. Pembayaran Tunai (Cash)

- Hari ke 1 : Pembayaran Tanda Jadi /Booking
- Hari ke 30 : Pelunasan Uang Muka/DP sebesar 20%
- Hari ke 60 : Pelunasan sebesar 80%

Syarat-syarat  yang diperlukan :
- KTP
- NPWP
- 2 Nomor telepon/Hp
- Email

2. Pembayaran Tunai Bertahap 12 Bulan dan 24 Bulan

- Hari ke 1 : Pembayaran Tanda Jadi /Booking
- Hari ke 15 : Pembayaran Uang Muka/DP sebesar 30%
- Sisa 70 % diangsur selama 12 Bulan atau 24 Bulan
- Hari ke 31 : Angsuran ke 1

Syarat-syarat  yang diperlukan :
- KTP
- NPWP
- 2 Nomor telepon/Hp
- Email

 3. Pembayaran KPR

Cara Pembayaran KPR
- Hari ke 1 : Pembayaran Tanda Jadi /Booking
- Hari ke 15 : Pembayaran Uang Muka/DP sebesar 5% utk KPR 1 (KPR 2 : 15%, KPR 3 : 20%) atau sesuai kesepakatan
- Sisa 95 % atau Harga dikurangi Uang Muka/DP diangsur ke Bank KPR yang dipilih dimulai dari 1 Bulan setelah Akad Kredit
- Akad Kredit dilaksanakan setelah ada persetujuan dari Bank, dan akan dijadwalkan secepatnya oleh Bagian Legal Citra Indah
- Biaya KPR (Provisi, Notaris, Asuransi Jiwa, Asuransi Kebakaran) dibayarkan saat Akad Kredit

*Update per September 2016 : untuk KPR ke 2 rumah bisa indent dengan DP minimal 15% dan Skema Pembayaran ikut dengan skema KPR diatas

*Update per Oktober 2018 : untuk KPR ke 3 rumah bisa indent dengan DP minimal 20% dan Skema Pembayaran ikut dengan skema KPR diatas


Persyaratan KPR :
- WNI minimal usia 21 tahun
- Karyawan Tetap/ Pengusaha/ Profesional
- Usia 55 tahun untuk Karyawan dan 60 tahun untuk Pengusaha saat kredit berakhir
- Perhitungan angsuran dari Penghasilan Kotor ( boleh gabungan penghasilan sumai/istri--joint income)
- Maksimal Angsuran 1/3 dari Penghasilan
- Tidak bermasalah dengan BI Checking (Kartu kredit, leasing, badan keungan lain)
- Wajib menutup Asuransi Jiwa dan Asuransi Kebakaran
- Menandatangani Perjajian Kredit dan Akta Hak Tanggungan

Dokumen Pengajuan KPR :


Dokumen Karyawan Profesi Pengusaha
1. Fotocopy KTP Pemohon v v v
2. Fotocopy KTP Suami/Istri (Bagi yg sudah Menikah) v v v
3. Fotocopy Kartu Keluarga v v v
4. Fotocopy Surat Nikah (Bagi yg sudah Menikah) v v v
5. Fotocopy NPWP / SPT-PPh 21 v v v
6. Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan 3 Bln Terakhir **) v - -
7. Surat Keterangan Kerja/SK (PNS)/SKEP (TNI) **) v - -
8. Fotocopy Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir v v v
9. Fotocopy Ijin Praktek - v -
10. Fotocopy SIUP - - v
11. Focotocopy TDP - - v
12. Fotocopy Akta Pendirian/Perubahan *) - - v
13 Fotocopy Akta Pengesahan Menkeh *) - - v
*) Khusus untuk pengusaha dengan Badan Hukum/PT
**) Dokumen atas nama suami dan istri (joint income)

Cara Pembayaran Rumah Citra Indah :
 Cara Pembayaran Angsuran 12 Bulan :

- Tanda Jadi           : Rp 2.500.000,-                                     Hari ke-1
- Uang Muka          : 50% dikurangi Tanda Jadi                     Hari ke-15
- Sisa                      : 50% diangsur selama 12 bulan
- Angsuran ke-1 mulai                                                           Hari ke-31
Cara Pembayaran KPR ke1 :
- Tanda Jadi           : Rp 2.500.000,-                                     Hari ke-1
- Uang Muka          : 10 % dikurangi Tanda Jadi                    Hari ke-15
- Sisa                      : 90 % KPR
Catatan :
  • Harga sudah termasuk: PPN, IMB, Listrik 1300 watt, Air PDAM, Akta Jual Beli, BBN Sertifikat HGB, Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembelian ke-1. Pembelian ke-2 dan seterusnya atas nama yang sama, dikenakan tambahan biaya BPHTB sebesar @ Rp 3.000.000
  • Harga belum termasuk: Biaya proses KPR (bagi pembeli KPR).
  • Untuk pembelian KPR ke-1, berkas permohonan KPR diserahkan paling lambat 2 minggu setelah pembayaran Tanda Jadi. Apabila tidak menyerahkan maka pembelian dianggap BATAL
  • Illustrasi perhitungan angsuran KPR di atas merupakan perkiraan, nilai perhitungan sebenarnya akan dikeluarkan oleh pihak bank pemberi KPR.
  • Besaran bunga KPR dapat berubah sewaktu-waktu, besaran bunga yang berlaku adalah besar bunga pada saat penandatanganan akad kredit.
  • Konsumen diwajibkan melampirkan NPWP Pribadi, apabila belum mempunyai maka harus membuat surat pernyataan yang isinya menjelaskan bahwa bersedia membuat NPWP tsb sebelum melakukan akad kredit (bagi pembeli KPR) dan sebelum penandatanganan AJB (bagi pembeli tunai / angsuran 12 bulan).
- See more at: http://www.rumah-citraindah.com/2014/03/harga-citra-indah-maret-2014-dp5.html#sthash.D11DeYgu.dpuf
Untuk pembayaran rumah/ruko/kios dengan cara KPR, Citra Indah City bekerja sama dengan Bank BCA, Mandiri, Niaga, BSM, Panin, BNI, OCBC NISP

Penjadwalan Akad Kredit

  • Bagian Legal
  • Bpk Jefry, Bpk Roni & Pak Albert
  • 021-8993=0808, ext 114, 115

Serah Terima Kunci

  • Bagian Purna Jual
  • Bpk Anto dan Bpk Suryono
  • 021-8993-0808 Ext 119, 172 

Cara-Bayar-Citra-Indah
CASH ato KPR?

aran Rumah Citra Indah :
 Cara Pembayaran Angsuran 12 Bulan :

- Tanda Jadi           : Rp 2.500.000,-                                     Hari ke-1
- Uang Muka          : 50% dikurangi Tanda Jadi                     Hari ke-15
- Sisa                      : 50% diangsur selama 12 bulan
- Angsuran ke-1 mulai                                                           Hari ke-31
Cara Pembayaran KPR ke1 :
- Tanda Jadi           : Rp 2.500.000,-                                     Hari ke-1
- Uang Muka          : 10 % dikurangi Tanda Jadi                    Hari ke-15
- Sisa                      : 90 % KPR
Catatan :
  • Harga sudah termasuk: PPN, IMB, Listrik 1300 watt, Air PDAM, Akta Jual Beli, BBN Sertifikat HGB, Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembelian ke-1. Pembelian ke-2 dan seterusnya atas nama yang sama, dikenakan tambahan biaya BPHTB sebesar @ Rp 3.000.000
  • Harga belum termasuk: Biaya proses KPR (bagi pembeli KPR).
  • Untuk pembelian KPR ke-1, berkas permohonan KPR diserahkan paling lambat 2 minggu setelah pembayaran Tanda Jadi. Apabila tidak menyerahkan maka pembelian dianggap BATAL
  • Illustrasi perhitungan angsuran KPR di atas merupakan perkiraan, nilai perhitungan sebenarnya akan dikeluarkan oleh pihak bank pemberi KPR.
  • Besaran bunga KPR dapat berubah sewaktu-waktu, besaran bunga yang berlaku adalah besar bunga pada saat penandatanganan akad kredit.
  • Konsumen diwajibkan melampirkan NPWP Pribadi, apabila belum mempunyai maka harus membuat surat pernyataan yang isinya menjelaskan bahwa bersedia membuat NPWP tsb sebelum melakukan akad kredit (bagi pembeli KPR) dan sebelum penandatanganan AJB (bagi pembeli tunai / angsuran 12 bulan).
- See more at: http://www.rumah-citraindah.com/2014/03/harga-citra-indah-maret-2014-dp5.html#sthash.D11DeYgu.dpuf
Cara Pembayaran Rumah Citra Indah :
 Cara Pembayaran Angsuran 12 Bulan :

- Tanda Jadi           : Rp 2.500.000,-                                     Hari ke-1
- Uang Muka          : 50% dikurangi Tanda Jadi                     Hari ke-15
- Sisa                      : 50% diangsur selama 12 bulan
- Angsuran ke-1 mulai                                                           Hari ke-31
Cara Pembayaran KPR ke1 :
- Tanda Jadi           : Rp 2.500.000,-                                     Hari ke-1
- Uang Muka          : 10 % dikurangi Tanda Jadi                    Hari ke-15
- Sisa                      : 90 % KPR
Catatan :
  • Harga sudah termasuk: PPN, IMB, Listrik 1300 watt, Air PDAM, Akta Jual Beli, BBN Sertifikat HGB, Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembelian ke-1. Pembelian ke-2 dan seterusnya atas nama yang sama, dikenakan tambahan biaya BPHTB sebesar @ Rp 3.000.000
  • Harga belum termasuk: Biaya proses KPR (bagi pembeli KPR).
  • Untuk pembelian KPR ke-1, berkas permohonan KPR diserahkan paling lambat 2 minggu setelah pembayaran Tanda Jadi. Apabila tidak menyerahkan maka pembelian dianggap BATAL
  • Illustrasi perhitungan angsuran KPR di atas merupakan perkiraan, nilai perhitungan sebenarnya akan dikeluarkan oleh pihak bank pemberi KPR.
  • Besaran bunga KPR dapat berubah sewaktu-waktu, besaran bunga yang berlaku adalah besar bunga pada saat penandatanganan akad kredit.
  • Konsumen diwajibkan melampirkan NPWP Pribadi, apabila belum mempunyai maka harus membuat surat pernyataan yang isinya menjelaskan bahwa bersedia membuat NPWP tsb sebelum melakukan akad kredit (bagi pembeli KPR) dan sebelum penandatanganan AJB (bagi pembeli tunai / angsuran 12 bulan).
- See more at: http://www.rumah-citraindah.com/2014/03/harga-citra-indah-maret-2014-dp5.html#sthash.D11DeYgu.dpuf

Dapatkan berita atau promo terkini dari kami di Sosial Media. Klik gambar dibawah ini dan like/follow kami. Terima kasih